Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kategori Korban Kecelakaan yang Dapat Santunan Jasa Raharja dan Nominalnya

Korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan dari asuransi dari PT Jasa Raharja.

Jasa Raharja merupakan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi bagi setiap pengguna jalan, seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, serta pejalan kaki.

Ada sejumlah kategori korban kecelakaan yang berhak menerima bantuan asuransi dari Jasa Raharja.

Siapa saja kah yang berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja?

Penulis: Erwina Rachmi Puspapertiwi

Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani

Narator: Anneke Sherina Ramadhani

Video Editor: Adimas Afif Nugroho

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: I Had a Feeling - TrackTribe

#JasaRaharja #Kecelakaan #LaluLintas #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com