Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tetap Dipenjara, MA Batalkan Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

24 Agustus 2023, 15:37 WIB

Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi di kasus Tragedi Kanjuruhan dalam putusan kasasi yang diketuk Rabu (23/8/2023) malam.

Dua terdakwa dari unsur kepolisian itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Kontributor Malang dan Batu Nugraha Perdana
Penulis : Irfan Kamil
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: What You Used To Be Mauro Somm

#TragediKanjuruhan #JernihkanHarapan

Artikel Terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/08/24/11484471/ma-batalkan-vonis-bebas-2-polisi-terdakwa-tragedi-kanjuruhan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke