Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tetap Dipenjara, MA Batalkan Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi di kasus Tragedi Kanjuruhan dalam putusan kasasi yang diketuk Rabu (23/8/2023) malam.

Dua terdakwa dari unsur kepolisian itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Kontributor Malang dan Batu Nugraha Perdana
Penulis : Irfan Kamil
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Narator: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: What You Used To Be Mauro Somm

#TragediKanjuruhan #JernihkanHarapan

Artikel Terkait: https://nasional.kompas.com/read/2023/08/24/11484471/ma-batalkan-vonis-bebas-2-polisi-terdakwa-tragedi-kanjuruhan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com