Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Mendagri, Pengguna Mobil Listrik Dapat Insentif dan Biaya Parkir Murah

23 Agustus 2023, 14:55 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merilis Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada 22 Juli 2023.

Aturan ini ditujukan untuk 11 kepala daerah yakni Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang, Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan.

Dalam aturan tersebut memuat 13 perintah untuk masing-masing kepala daerah. Pertama kebijakan soal sistem kerja yakni dengan menerapkan Work From Home (WFH) atau Work From Home (WFO), pembatasan pengguanaan kendaraan bermotor dengan beralih menggunakan transportasi umum.

Kemudian ada juga tentang penyesuaian kebijakan sistem belajar atau pembelajaran jarak jauh. Selanjutnya apa pula kebijakan tentang penggunaan masker di luar ruangan.

Penulis : Dian Erika Nugraheny

Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi

Narator : Novyana Nurmita Dewi

Video Editor:Menika Ambar Sari

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Music: The Rising - Aakash Gandhi

#PolusiUdara #InMendagri #JernihkanHarapan

Artikel terkait :

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/23/07374261/mendagri-terbitkan-aturan-pengendalian-pencemaran-udara-untuk-wilayah

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke