Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aturan Mendagri, Pengguna Mobil Listrik Dapat Insentif dan Biaya Parkir Murah

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian merilis Instruksi Mendagri (Inmendagri) soal Pengendalian Pencemaran Udara di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) pada 22 Juli 2023.

Aturan ini ditujukan untuk 11 kepala daerah yakni Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Bupati Bogor, Bupati Bekasi, Bupati Tangerang, Wali Kota Bogor, Wali Kota Bekasi, Wali Kota Depok, Wali Kota Tangerang dan Wali Kota Tangerang Selatan.

Dalam aturan tersebut memuat 13 perintah untuk masing-masing kepala daerah. Pertama kebijakan soal sistem kerja yakni dengan menerapkan Work From Home (WFH) atau Work From Home (WFO), pembatasan pengguanaan kendaraan bermotor dengan beralih menggunakan transportasi umum.

Kemudian ada juga tentang penyesuaian kebijakan sistem belajar atau pembelajaran jarak jauh. Selanjutnya apa pula kebijakan tentang penggunaan masker di luar ruangan.

Penulis : Dian Erika Nugraheny

Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi

Narator : Novyana Nurmita Dewi

Video Editor:Menika Ambar Sari

Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Music: The Rising - Aakash Gandhi

#PolusiUdara #InMendagri #JernihkanHarapan

Artikel terkait :

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/23/07374261/mendagri-terbitkan-aturan-pengendalian-pencemaran-udara-untuk-wilayah

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com