Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye. Hal ini termuat dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Putusan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat.Â
Sementara itu saat ini KPU sedang menyusun regulasinya secara detail terkait kampanye peserta pemilu di fasilitas pendidikan dan fasilitas pemerintahan, regulasi baru tersebut akan disampaikan setelah rampung.
Bagaimana menurutmu?
#pemiluserentak2024 #kpu #kampanye
**
Kreatif: Anasthasya
Produser: Yuna Fikry
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.