Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Dewan Etik Golkar Didesak Berhentikan Airlangga sebagai Ketua Umum, Ada Apa?
00:00
PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, 3 Barang Kebutuhan Pokok Ini Tetap 11 Persen
02:25
Video Selanjutnya dalam detik
PPN 12 Persen Berlaku Januari 2025, 3 Barang Kebutuhan Pokok Ini Tetap 11 Persen
Lanjutkan

Dewan Etik Golkar Didesak Berhentikan Airlangga sebagai Ketua Umum, Ada Apa?

18 Agustus 2023, 15:22 WIB

Tim Pemrakarsa Penggerak Kebangkitan Partai Golkar meminta Dewan Etik untuk memberhentikan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar.


Hal itu disampaikan senior Golkar Lawrence Siburian usai melaporkan Airlangga ke Dewan Etik di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (18/8/2023).


Lawrence mengatakan, Airlangga telah melakukan pelanggaran berat lantaran mendukung Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto sebagai capres di Pilpres 2024 tanpa melalui mekanisme partai.


Ia menganggap, dukungan terhadap Prabowo itu merupakan dukungan secara pribadi dari Airlangga, bukan keputusan Golkar.


Namun, kata Lawrence, pihaknya pun tidak mempermasalahkan hal itu. Akan tetapi, persoalannya adalah mengapa Airlangga tidak melaksanakan keputusan rapat pimpinan nasional (Rapimnas) partainya yang telah menetapkan dirinya sebagai capres.


Pihaknya pun memberikan waktu selama 7 hari usai pelaporan hal itu ke Dewan Etik untuk mempertimbangkan sanksi apa yang akan diberikan pada Airlangga.


Sebelumnya, Airlangga bersama Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mendeklarasikan dukungannya untuk Prabowo maju sebagai capres di Pilpres 2024, Minggu (13/8/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Rakhmat Nur Hakim

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Fat Man-Yung Logos


#JernihkanHarapan #AirlanggaHartarto #Golkar

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke