Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dari penyidik Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 14 hari untuk menganalisis berkas perkara Panji Gumilang.
Terkait dengan persidangan, Ketut mengatakan bahwa pihaknya masih belum tahu apakah persidangan akan digelar di Jakarta atau di Indramayu.
Ketut mengatakan pihaknya masih memikirkan faktor keselamatan Panji Gumilang saat persidangan. Jika nantinya di Indramayu dinilai tak kondusif, persidangan Panji akan digelar di Jakarta.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#PanjiGumilang #AlZaytun #JernihkanHarapan