Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sidang Panji Gumilang Berpeluang Digelar di Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dari penyidik Bareskrim Polri.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 14 hari untuk menganalisis berkas perkara Panji Gumilang.


Terkait dengan persidangan, Ketut mengatakan bahwa pihaknya masih belum tahu apakah persidangan akan digelar di Jakarta atau di Indramayu.


Ketut mengatakan pihaknya masih memikirkan faktor keselamatan Panji Gumilang saat persidangan. Jika nantinya di Indramayu dinilai tak kondusif, persidangan Panji akan digelar di Jakarta.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Rakhmat Nur Hakim


#PanjiGumilang #AlZaytun #JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau