Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Dody dipecat usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Dody menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (10/8/2023) pukul 13.00 WIB sampai 19.00 WIB.
Dalam sidang etik Dody, ada 5 saksi yang hadir untuk memberikan kesaksian. Lima saksi yang hadir yakni berinisial Kompol K, Kompol SHS, AKP AA, SM, dan LP.
Kendati demikian, Dody menyatakan banding atas putusan PTDH tersebut.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#AKBPDodyPrawiranegara #JernihkanHarapan