Pengadilan negeri Jakarta Pusat batal memeriksa penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus korupsi BTS 4G. Alasannya, penyidik tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan hakim.
Adapun pemanggilan ini mulanya direncanakan usai sidang pemeriksaan saksi kasus BTS 4G digelar pada Selasa (8/8/2023).
Saat itu, saksi Anggie Adelia Hutagalung sebagai konsultan pendamping pengadaan proyek BTS 4G mengaku ada perbedaan antara keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan keterangan yang ia ucapkan.
Anggie menyebut perbedaan itu diduga salah ketik oleh penyidik Kejagung.
Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri
Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#JernihkanHarapan