Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Vonis Sambo Berubah, Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan PK
00:00
Tipu Korban Capai Rp 4,6 Miliar, Jaksa Gadungan Akhirnya Tertangkap
05:07
Video Selanjutnya dalam detik
Tipu Korban Capai Rp 4,6 Miliar, Jaksa Gadungan Akhirnya Tertangkap
Lanjutkan

Vonis Sambo Berubah, Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan PK

9 Agustus 2023, 16:54 WIB
Kejaksaan Agung mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung memotong vonis empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kini, vonis Ferdy Sambo dipotong MA menjadi seumur hidup penjara.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: HAM
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Adisty Safitri
Music: Sinking-Neutrin05

#FerdySambo #Kejagung #JernihMemilih #JernihkanHarapan

Artikel Terkait
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/09/11553451/kejagung-sebut-tak-punya-kewenangan-ajukan-pk-di-kasus-ferdy-sambo-cs

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke