Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Vonis Sambo Berubah, Kejagung Sebut Tak Punya Kewenangan Ajukan PK
Kejaksaan Agung mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung memotong vonis empat terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kini, vonis Ferdy Sambo dipotong MA menjadi seumur hidup penjara.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: HAM
Penulis: Rahel Narda Chaterine
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Adisty Safitri
Music: Sinking-Neutrin05

#FerdySambo #Kejagung #JernihMemilih #JernihkanHarapan

Artikel Terkait
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/09/11553451/kejagung-sebut-tak-punya-kewenangan-ajukan-pk-di-kasus-ferdy-sambo-cs

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau