Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Pelajari Putusan MA yang Jadikan Hukuman Sambo dari Mati ke Seumur Hidup
02:44
Tuai Sorotan, Sandra Dewi Tampil Polos Tanpa Perhiasan Saat Diperiksa Kejagung
02:28
Video Selanjutnya dalam detik
Tuai Sorotan, Sandra Dewi Tampil Polos Tanpa Perhiasan Saat Diperiksa Kejagung
Lanjutkan

Kejagung Pelajari Putusan MA yang Jadikan Hukuman Sambo dari Mati ke Seumur Hidup

9 Agustus 2023, 11:36 WIB

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia belum banyak memberi komentar soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan vonis empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih dulu hasil putusan MA tersebut.

"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kita pelajari dulu," ucap Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: CLAU, HAM, TAL, NIS
Penulis: Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: They Might Not - Puddle of Infinity

#FerdySambo #MA #Brigadir J #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke