Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kejagung Pelajari Putusan MA yang Jadikan Hukuman Sambo dari Mati ke Seumur Hidup

Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia belum banyak memberi komentar soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan vonis empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih dulu hasil putusan MA tersebut.

"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kita pelajari dulu," ucap Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: CLAU, HAM, TAL, NIS
Penulis: Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring

Musik: They Might Not - Puddle of Infinity

#FerdySambo #MA #Brigadir J #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau