Kejagung Pelajari Putusan MA yang Jadikan Hukuman Sambo dari Mati ke Seumur Hidup
Kompas
Kompas.com - 09/08/2023, 11:36 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia belum banyak memberi komentar soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan vonis empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih dulu hasil putusan MA tersebut.
"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kita pelajari dulu," ucap Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: CLAU, HAM, TAL, NIS Penulis: Nirmala Maulana Achmad Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani Narator: Anneke Sherina Ramadhani Video Editor: Adimas Afif Nugroho Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia belum banyak memberi komentar soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan vonis empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih dulu hasil putusan MA tersebut.
"Saya belum mendapatkan informasi secara lengkap, nanti kita pelajari dulu," ucap Ketut saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: CLAU, HAM, TAL, NIS
Penulis: Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Anneke Sherina Ramadhani
Narator: Anneke Sherina Ramadhani
Video Editor: Adimas Afif Nugroho
Produser: Ira Gita Natalia Sembiring
Musik: They Might Not - Puddle of Infinity
#FerdySambo #MA #Brigadir J #JernihkanHarapan