Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung.
Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa pada Selasa (8/8/2023).
Selengkapnya dalam video berikut:
Video jurnalis: NIS, DEW
Penulis artikel: Alinda Hardiantoro
Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video editor: Armitha Sathi Devi
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Lurking Silent Partner
#BrigadirJ #HukumanSeumurHidupSambo #MahkamahAgung #JernihkanHarapan #ragamkompascom
Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/09/064500665/kasasi-ma-ini-rincian-hukuman-ferdy-sambo-putri-candrawati-kuat-ma-ruf-dan?page=all#page2