Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rincian Diskon Hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal

Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung.

Putusan itu dibacakan dalam sidang putusan atas kasasi yang diajukan terdakwa pada Selasa (8/8/2023).

Selengkapnya dalam video berikut:

Video jurnalis: NIS, DEW
Penulis artikel: Alinda Hardiantoro
Penulis naskah: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Narator: Annisa Nurmaulia Al Fajri
Video editor: Armitha Sathi Devi
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Lurking Silent Partner

#BrigadirJ #HukumanSeumurHidupSambo #MahkamahAgung #JernihkanHarapan #ragamkompascom

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2023/08/09/064500665/kasasi-ma-ini-rincian-hukuman-ferdy-sambo-putri-candrawati-kuat-ma-ruf-dan?page=all#page2

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com