Rektorat Universitas Indonesia (UI) menyatakan belum bisa menjatuhkan sanksi kepada Altafasalya Ardnika Basya (23), mahasiswa yang membunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19).
Adapun Altaf membunuh korban dengan motif untuk menguasai barang berharga miliknya. Hal itu dilakukan karena pelaku terjerat utang pinjaman online. Altaf dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
Lantas apa alasan UI belum bisa menjatuhkan sanksi kepada mahasiswanya itu?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Muhammad Naufal
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Tri Febrianto Gunawan
Produser: Firzha Ananda Putri
Musik: Atlantis Rage - Jimena Contreras