Rektorat Universitas Indonesia (UI) menyatakan belum bisa menjatuhkan sanksi kepada Altafasalya Ardnika Basya (23), mahasiswa yang membunuh juniornya, Muhammad Naufal Zidan (19). Adapun Altaf membunuh korban dengan motif untuk menguasai barang berharga miliknya. Hal itu dilakukan karena pelaku terjerat utang pinjaman online. Altaf dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati.Lantas apa alasan UI belum bisa menjatuhkan sanksi kepada mahasiswanya itu?Simak selengkapnya dalam video berikut!Penulis: Muhammad NaufalPenulis Naskah: Meiva JufaraniNarator: Meiva JufaraniVideo Editor: Tri Febrianto GunawanProduser: Firzha Ananda PutriMusik: Atlantis Rage - Jimena Contreras