Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dinyatakan bebas bersyarat, Selasa (8/8/2023).
Dikutip dari keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Richard telah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, Bharada E kini sudah bersama keluarganya.
Â
Meski begitu, Ronny menegaskan, Richard
masih tetap dalam pengawasan Ditjen PAS Kemenkumham.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham, DEW
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Okky Mahdi Yasser
#richardeliezer #jernihkanharapan