Terpidana kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dinyatakan bebas bersyarat, Selasa (8/8/2023).Dikutip dari keterangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Richard telah bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, Bharada E kini sudah bersama keluarganya. Meski begitu, Ronny menegaskan, Richardmasih tetap dalam pengawasan Ditjen PAS Kemenkumham.Simak selengkapnya dalam video berikut.Video Jurnalis: Syalutan Ilham, DEWPenulis Naskah: Syalutan IlhamVideo Editor: Syalutan IlhamProduser: Okky Mahdi Yasser#richardeliezer #jernihkanharapan