Mahkamah Agung mengurangi hukuman istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara. Hukuman itu karena terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhi hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Kemudian, Putri mengajukan kasasi setelah bandingnya namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.Â
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Syakirun Niam
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator : Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Produser: Monica Arum
Musik: Spirit Of The Dead - Aakash Gandhi
#HukumanPutriCandrawathi #PembunuhanBerencanaBrigadirJ #PutriCandrawathi #JernihkanHarapan
Baca juga :Â
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/08/18125301/ma-diskon-hukuman-putri-candrawathi-dari-20-tahun-jadi-10-tahunÂ