Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung mengurangi hukuman istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara. Hukuman itu karena terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhi hukuman 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. Kemudian, Putri mengajukan kasasi setelah bandingnya namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Syakirun Niam
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator : Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Produser: Monica Arum

Musik: Spirit Of The Dead - Aakash Gandhi


#HukumanPutriCandrawathi #PembunuhanBerencanaBrigadirJ #PutriCandrawathi #JernihkanHarapan

Baca juga : 
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/08/18125301/ma-diskon-hukuman-putri-candrawathi-dari-20-tahun-jadi-10-tahun 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau