Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kasus Suap Marsdya Henri Alfiandi, Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas
00:00
Kaesang Belum Terima Hasil Analisis KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
02:20
Video Selanjutnya dalam detik
Kaesang Belum Terima Hasil Analisis KPK Terkait Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi
Lanjutkan

Kasus Suap Marsdya Henri Alfiandi, Puspom TNI dan KPK Geledah Kantor Basarnas

4 Agustus 2023, 20:59 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengamankan sejumlah dokumen dalam operasi penggeledahan Kantor Badan Nasional pencarian dan Pertolongan (Basarnas). 


Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan empat tersangka lainnya. 


"Dari proses penggeledahan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara," kata Ali, Jumat (4/8/2023). 


Lebih lanjut, Ali menjelaskan, sejumlah dokumen itu akan dianalisis dan disita untuk melengkapi berkas perkara tersangka penyuap dari pihak swasta, yakni Mulsunadi Gunawan dan kawan-kawan. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Penulis: Syakirun Ni'am 

Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Okky Mahdi Yasser 

Musik: Follow That Car - Global Genius 


#KPK #TNI #Basarnas #JernihkanHarapan 

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke