Kasus penyuapan Kabasarnas, Henri Alfiandi menimbulkan berbagai polemik. Pasalnya, kasus tersebut tidak boleh diproses dengan hukum sipil, dan TNI mengambil alih proses hukum dengan peradilan militer. Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko buka suara terkait hal itu.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Alfyan Oktora Atmajaya
Produser: Deta Putri Setyanto
Music: Sinister - Anno Domini Beats
#puspomTNI #Kabasarnas #ragamkompascom #JernihkanHarapan #JernihMelihatDunia
Artikel Terkait
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/04/06482401/tni-buka-suara-soal-prajurit-aktif-boleh-duduki-jabatan-sipil-tapi-saat