Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa aturan terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN pada kendaraan listrik bakal direlaksasi. Langkah tersebut dilakukan guna dapat menarik lebih banyak minat investor mobil listrik ke Indonesia. Sebab menurut Agus, pada aturan sebelumnya yang tercantum dalam Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 dirasa cukup ketat.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :Â
- https://youtu.be/fboBkJ2WzPk
- https://youtu.be/bhOxEu77LJo
- https://youtu.be/AfqTyO17AIQ
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana
Narator : Claudia Larasvaty
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Video Editor : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis
#OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifIndonesia #IndustriOtomotifIndonesia #IndustriMobilListrik #MobilListrik #KendaraanListrik #SubsidiMobilListrik #SubsidiKendaraanListrik #HargaMobilListrik #TKDNMobilListrik #JualMobilListrik #BeliMobilListrikBekas #BateraiMobilListrik #PresidenJokowi #KGNow #Kompascom #JernihkanHarapan