Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Aturan TKDN Kendaraan Listrik Mau Diperlonggar, Ini Rinciannya

Menteri Perindustrian RI Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa aturan terkait Tingkat Kandungan Dalam Negeri atau TKDN pada kendaraan listrik bakal direlaksasi. Langkah tersebut dilakukan guna dapat menarik lebih banyak minat investor mobil listrik ke Indonesia. Sebab menurut Agus, pada aturan sebelumnya yang tercantum dalam Peraturan Presiden No 55 Tahun 2019 dirasa cukup ketat.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- https://youtu.be/fboBkJ2WzPk


- https://youtu.be/bhOxEu77LJo


- https://youtu.be/AfqTyO17AIQ


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Ruly Kurniawan

Editor : Aditya Maulana

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Video Editor : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#OtomotifKompas #KompasOtomotif #OtomotifIndonesia #IndustriOtomotifIndonesia #IndustriMobilListrik #MobilListrik #KendaraanListrik #SubsidiMobilListrik #SubsidiKendaraanListrik #HargaMobilListrik #TKDNMobilListrik #JualMobilListrik #BeliMobilListrikBekas #BateraiMobilListrik #PresidenJokowi #KGNow #Kompascom #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau