Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal mengeksekusi penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023).
Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, eksekusi terpaksa dibatalkan lantaran kondisi di lokasi tidak kondusif.
Sebab, kata Djuyamto, massa sudah berdatangan lebih awal daripada petugas juru sita untuk berjaga di rumah Guruh Soekarnoputra itu.
Menurut petugas juru sita kepada Djuyamto, saat mereka mendekati lokasi tersebut, belum terlihat aparat keamanan yang bertugas di lokasi sehingga mereka putar balik.
Eksekusi itu merupakan buntut Guruh kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya dan dihukum ganti rugi materiil Rp 23 miliar.
Djuyamto mengatakan, eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola, NIS
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Future Glider-Brian Bolger
#JernihkanHarapan #RumahGuruhSoekarnoputra