Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rumah Guruh Soekarnoputra Batal Dieksekusi PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal mengeksekusi penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra di Jalan Sriwijaya III Nomor 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis (3/8/2023).

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, eksekusi terpaksa dibatalkan lantaran kondisi di lokasi tidak kondusif.

Sebab, kata Djuyamto, massa sudah berdatangan lebih awal daripada petugas juru sita untuk berjaga di rumah Guruh Soekarnoputra itu.

Menurut petugas juru sita kepada Djuyamto, saat mereka mendekati lokasi tersebut, belum terlihat aparat keamanan yang bertugas di lokasi sehingga mereka putar balik.

Eksekusi itu merupakan buntut Guruh kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya dan dihukum ganti rugi materiil Rp 23 miliar.

Djuyamto mengatakan, eksekusi penyitaan rumah merupakan bagian dari proses hukum perdata.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola, NIS
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Future Glider-Brian Bolger


#JernihkanHarapan #RumahGuruhSoekarnoputra

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau