Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas sedikit membocorkan inti Fatwa MUI yang menjadi salah satu bukti penetapan tersangka Panji Gumilang atas kasus dugaan penistaan agama, pemberitahuan bohong, dan ujaran kebencian.
Anwar mengatakan, Fatwa MUI itu berisikan soal imam dan khatib. Namun, ia dan MUI enggan mengungkapkan apa isi Fatwa MUI tersebut lantaran hal itu merupakan permohonan kliennya.
Hal itu disampaikan Anwar usai sidang gugatan Rp 1 triliun yang diajukan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka usai diperiksa penyidik, Selasa (1/8/2023).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik sudah mendapatkan tiga alat bukti dan satu surat.
Surat yang dimaksudkan di antaranya Fatwa MUI. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci isi dari Fatwa MUI tersebut.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Fat Man-Yung Logos
#JernihkanHarapan #PanjiGumilang #AnwarAbbas