Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Anwar Abbas Bocorkan Inti Fatwa MUI untuk Kasus Panji Gumilang

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas sedikit membocorkan inti Fatwa MUI yang menjadi salah satu bukti penetapan tersangka Panji Gumilang atas kasus dugaan penistaan agama, pemberitahuan bohong, dan ujaran kebencian.

Anwar mengatakan, Fatwa MUI itu berisikan soal imam dan khatib. Namun, ia dan MUI enggan mengungkapkan apa isi Fatwa MUI tersebut lantaran hal itu merupakan permohonan kliennya.

Hal itu disampaikan Anwar usai sidang gugatan Rp 1 triliun yang diajukan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka usai diperiksa penyidik, Selasa (1/8/2023).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik sudah mendapatkan tiga alat bukti dan satu surat.

Surat yang dimaksudkan di antaranya Fatwa MUI. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci isi dari Fatwa MUI tersebut.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola
Produser: Rakhmat Nur Hakim
Video Editor: Claudia Aviolola
Musik: Fat Man-Yung Logos

#JernihkanHarapan #PanjiGumilang #AnwarAbbas

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau