Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polri Resmi Tahan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Selama 20 Hari
02:19
Pengacara Bantah Panji Gumilang Lakukan Pencucian Uang dan Gelapkan Dana Ponpes Al-Zaytun
02:12
Video Selanjutnya dalam detik
Pengacara Bantah Panji Gumilang Lakukan Pencucian Uang dan Gelapkan Dana Ponpes Al-Zaytun
Lanjutkan

Polri Resmi Tahan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Selama 20 Hari

2 Agustus 2023, 15:43 WIB

Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sejak Rabu (2/8/2023) pukul 02.00 WIB usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan Panji sebagai tersangka.

Ramadhan mengatakan, Panji akan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai 21 Agustus 2023.

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim

#PanjiGumilang #AlZaytun #JernihkanHarapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke