Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Polri Resmi Tahan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Selama 20 Hari

Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sejak Rabu (2/8/2023) pukul 02.00 WIB usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan Panji sebagai tersangka.

Ramadhan mengatakan, Panji akan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai 21 Agustus 2023.

Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim

#PanjiGumilang #AlZaytun #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com