Polri Resmi Tahan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Selama 20 Hari
Kompas
Kompas.com - 02/08/2023, 15:43 WIB
Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sejak Rabu (2/8/2023) pukul 02.00 WIB usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan Panji sebagai tersangka.
Ramadhan mengatakan, Panji akan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai 21 Agustus 2023.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa Penulis Naskah: Pramulya Sadewa Video Editor: Pramulya Sadewa Produser: Rakhmat Nur Hakim
Bareskrim Polri resmi menahan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang sejak Rabu (2/8/2023) pukul 02.00 WIB usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penahanan dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan Panji sebagai tersangka.
Ramadhan mengatakan, Panji akan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai 21 Agustus 2023.
Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Rakhmat Nur Hakim
#PanjiGumilang #AlZaytun #JernihkanHarapan