Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi penetapan tersangka pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang soal dugaan penistaan agama. Namun Panji Gumilang belum ditahan meski sudah jadi tersangka.Â
Mahfud MD mengatakan ada beberapa syarat untuk menahan Panji Gumilang. Diantaranya adalah ancaman pidana tersangka lebih dari lima tahun.
"Sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa di sana dalam waktu 1x24 jam, itu harus jelas apakah akan ditahan atau tidak, jadi kira-kira nanti paling lambat keputusannya jam 8 malam ini untuk ditahan apa tidak," ucap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (2/8/2023).
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: Firda Rahmawan
Penulis Naskah: Firda Rahmawan
Video Editor: Firda Rahmawan
Produser: Okky Mahdi Yasser
#PanjiGumilang #AlZaytun #MahfudMD #JernihkanHarapan