Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Mahfud MD: Status Penahanan Panji Gumilang Diumumkan Malam Ini

Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi penetapan tersangka pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang soal dugaan penistaan agama. Namun Panji Gumilang belum ditahan meski sudah jadi tersangka. 


Mahfud MD mengatakan ada beberapa syarat untuk menahan Panji Gumilang. Diantaranya adalah ancaman pidana tersangka lebih dari lima tahun.


"Sejak dinyatakan tersangka dan diperiksa di sana dalam waktu 1x24 jam, itu harus jelas apakah akan ditahan atau tidak, jadi kira-kira nanti paling lambat keputusannya jam 8 malam ini untuk ditahan apa tidak," ucap Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (2/8/2023).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Okky Mahdi Yasser


#PanjiGumilang #AlZaytun #MahfudMD #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau