Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytunsebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, Selasa (1/8/2023). Penetapan ini dilakukan usai Panji menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Panji belum ditahan. Sebab ia harus kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Kini penyidik punya waktu 1x24 jam untuk menetukan tempat penahanan Panji Gumilang.
Sebelumnya, beredar di media sosial soal kontroversi ajaran menyimpang yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Kemudian sejumlah pihak melaporkan Panji sebagai pimpinan ponpes itu.
Video Jurnalis : LOL, NIS, HAM, Kontributor Bandung Dendi, Rahel Narda,
Penulis : Rahel Narda Cahterine
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator : Novyana Nurmita Dewi
Video Editor:Menika Ambar Sari
Produser: Ira Gita Sembiring
Music: Manifest It (Instrumental) - NEFFEX
#PanjiGumilangtersangka #AlZaytun #JernihkanHarapan