KPK melalui wakilnya, Johanis Tanak mengaku khilaf telah menetapkan Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Pengakuan khilaf KPK menyusul reaksi TNI yang menyatakan lembaga antirasuah tak berhak menetapkan personel aktif militer sebagai tersangka.
Lalu mengapa KPK mengaku khilaf dalam menetapkan tersangka yang merupakan TNI aktif?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Achmad Nasrudin Yahya
Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Narator: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Menika Ambar Sari
Produser: Naufal Noorosa Ragadini
Musik: Kurt - Cheel
#KPKKhilaf #JohanisTanak #KabasarnasTersangka #JernihkanHarapan
Baca juga:
https://nasional.kompas.com/read/2023/07/29/05300001/kronologi-khilaf-kpk-usai-disambangi-tni-awalnya-akui-sudah-koordinasi