Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Praktik penambangan ilegal itu mengakibatkan 8 pekerja terjebak air di dalam lubang galian.
"Dari gelar perkara kami menetapkan 4 orang tersangka," kata Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu saat pers rilis di mapolres, Jumat (28/7/2023).
Keempat tersangka yaitu SN (76), KS (43), WI (43) dan DM (40), seluruhnya merupakan warga Desa Pancurendang. Keempat tersangka memiliki peran berbeda-beda.
"SN adalah pemilik lahan, kemudian KS dan WI pengelola atau pendana sumur 1 dan DM merupakan pengelola atau pendana sumur 2," jelas Edy.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: Fadlan Mukhtar Zain
Penulis : Fadlan Mukhtar Zain
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Yusuf Reza Permadi
Musik: Storm Time - Muciojad
#TambangEmasBanyumas #PekerjaTambang #JernihkanHarapan