Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Puspom TNI Keberatan dengan Cara KPK Tetapkan Henri Alfi sebagai Tersangka
00:00
Ketua KPK Mengaku Belum Terima Hasil Analisis Laporan Gratifikasi Kaesang
02:10
Video Selanjutnya dalam detik
Ketua KPK Mengaku Belum Terima Hasil Analisis Laporan Gratifikasi Kaesang
Lanjutkan

Puspom TNI Keberatan dengan Cara KPK Tetapkan Henri Alfi sebagai Tersangka

28 Juli 2023, 17:15 WIB

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menilai penetapan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai prosedur.

Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI, sehingga KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan keduanya sebagai tersangka tanpa melibatkan Puspom TNI.

Prosedurnya untuk menetapkan tersangka ini ya kurang tepat secara aturan sebetulnya, kata Danpuspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Mochamad Sadheli

Musik: Smooth and Cool - Nico Staf

#PuspomTNI #TNI #KPK #JernihkanHarapan

Video Terkait
Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke