Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Puspom TNI Keberatan dengan Cara KPK Tetapkan Henri Alfi sebagai Tersangka

Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menilai penetapan Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka oleh KPK tidak sesuai prosedur.

Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI, sehingga KPK tidak memiliki kewenangan menetapkan keduanya sebagai tersangka tanpa melibatkan Puspom TNI.

Prosedurnya untuk menetapkan tersangka ini ya kurang tepat secara aturan sebetulnya, kata Danpuspom TNI Marsekal Muda R Agung Handoko.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Meiva Jufarani
Produser: Mochamad Sadheli

Musik: Smooth and Cool - Nico Staf

#PuspomTNI #TNI #KPK #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau