Pusat Polisi Militer atau Puspom TNI mengeklaim pihaknya tidak dilibatkan oleh KPK dalam penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.
Diketahui Henri dan Afri merupakan dua personel aktif TNI yang ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas RI.
Kababinkum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro menyebut pihak TNI hanya diberi tahu oleh KPK bahwa status hukum Henri dan Afri naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Padahal seharusnya yang berwenang menentukan status tersangka personel aktif TNI adalah penyidik Puspom TNI.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Video Jurnalis: TAL, NIS, HAM
Penulis: Nirmala Maulana Achmad
Penulis Naskah: David Satya Putra
Narator: David Satya Putra
Video Editor: Farah Chaerunniza
Produser: Adil Pradipta
Musik: Periphery - Azam Ali
#TNI #KepalaBasarnas #KPK #JernihkanHarapan