Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Bersalah, Dokter Penyuntik Vaksin Kosong di Medan Divonis 3 Bulan Penjara

28 Juli 2023, 06:30 WIB

Pengadilan Negeri Medan memvonis dokter bernama Tengku Gita Aisyaritha hukuman 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan, Kamis (27/7/2023).

Dia terbukti bersalah menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong ke seorang siswa SD di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan pada 17 Januari 2022.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Jurnalis Video: Kontributor Medan, Rahmat Utomo

Penulis: Kontributor Medan, Rahmat Utomo

Penulis Naskah: Dariz Kartika

Video Editor: Dariz Kartika

Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Dark Step Silent Partner

#VaksinCovid19 #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://medan.kompas.com/read/2023/07/27/192546878/dokter-penyuntik-vaksin-kosong-di-medan-divonis-3-bulan-penjara?page=all#page2

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke