Pengadilan Negeri Medan memvonis dokter bernama Tengku Gita Aisyaritha hukuman 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan, Kamis (27/7/2023).
Dia terbukti bersalah menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong ke seorang siswa SD di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan pada 17 Januari 2022.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: Kontributor Medan, Rahmat Utomo
Penulis: Kontributor Medan, Rahmat Utomo
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Dark Step Silent Partner
#VaksinCovid19 #JernihkanHarapanArtikel terkait: https://medan.kompas.com/read/2023/07/27/192546878/dokter-penyuntik-vaksin-kosong-di-medan-divonis-3-bulan-penjara?page=all#page2
Pengadilan Negeri Medan memvonis dokter bernama Tengku Gita Aisyaritha hukuman 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan, Kamis (27/7/2023).
Dia terbukti bersalah menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong ke seorang siswa SD di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan pada 17 Januari 2022.
Simak berita selengkapnya dalam video berikut!
Jurnalis Video: Kontributor Medan, Rahmat Utomo
Penulis: Kontributor Medan, Rahmat Utomo
Penulis Naskah: Dariz Kartika
Video Editor: Dariz Kartika
Produser: Dandy Bayu Bramasta
Musik: Dark Step Silent Partner
#VaksinCovid19 #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://medan.kompas.com/read/2023/07/27/192546878/dokter-penyuntik-vaksin-kosong-di-medan-divonis-3-bulan-penjara?page=all#page2