Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Terbukti Bersalah, Dokter Penyuntik Vaksin Kosong di Medan Divonis 3 Bulan Penjara

Pengadilan Negeri Medan memvonis dokter bernama Tengku Gita Aisyaritha hukuman 3 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan, Kamis (27/7/2023).

Dia terbukti bersalah menyuntikkan vaksin Covid-19 kosong ke seorang siswa SD di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan pada 17 Januari 2022.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Jurnalis Video: Kontributor Medan, Rahmat Utomo

Penulis: Kontributor Medan, Rahmat Utomo

Penulis Naskah: Dariz Kartika

Video Editor: Dariz Kartika

Produser: Dandy Bayu Bramasta

Musik: Dark Step Silent Partner

#VaksinCovid19 #JernihkanHarapan
Artikel terkait: https://medan.kompas.com/read/2023/07/27/192546878/dokter-penyuntik-vaksin-kosong-di-medan-divonis-3-bulan-penjara?page=all#page2

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau