Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mendengarkan keterangan pihak Kepolisian RI terkait gugatan yang pernah dilaporkan oleh advokat Arifin Purwanto, terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam gugatannya, Arifin menginginkan bahwa Surat Izin Mengemudi untuk dapat berlaku seumur hidup.
Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :
- https://youtu.be/NFbvESKzfDI
- https://youtu.be/zEdsvJ5rk4I
- https://youtu.be/rqfwIbKu88E
Kompas.com
PT. Kompas Cyber Media
Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5
Jl. Palmerah Selatan No 22-28
Jakarta 10270, Indonesia
You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/
Follow our social media:
Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?
Penulis : Gilang Satria
Editor : Agung Kurniawan
Narator : Claudia Larasvaty
Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi
Videographer : Carolus Dori Krisnadi
Produser : Sendy Darlis
#OtomotifKompascom #KompasOtomotif #Otomotif #IndustriOtomotif #GugatanMK #MahkamahKonstitusiRI #KorlantasPolri #Polri #ArifinPurwanto #GugatanMasaBerlakuSIM #MasaBerlakuSIM #SIM #SuratIzinMengemudi #PembuatanSIM #PerpanjangSIM #KGNow #Kompascom #JernihkanHarapan