Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Perpanjangan SIM Digugat ke MK, Ini Penjelasan Polri

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia mendengarkan keterangan pihak Kepolisian RI terkait gugatan yang pernah dilaporkan oleh advokat Arifin Purwanto, terkait Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam gugatannya, Arifin menginginkan bahwa Surat Izin Mengemudi untuk dapat berlaku seumur hidup.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video : 


- https://youtu.be/NFbvESKzfDI


- https://youtu.be/zEdsvJ5rk4I


- https://youtu.be/rqfwIbKu88E


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia



You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


Penulis : Gilang Satria

Editor : Agung Kurniawan

Narator : Claudia Larasvaty

Penulis Naskah : Carolus Dori Krisnadi

Videographer : Carolus Dori Krisnadi

Produser : Sendy Darlis


#OtomotifKompascom #KompasOtomotif #Otomotif #IndustriOtomotif #GugatanMK #MahkamahKonstitusiRI #KorlantasPolri #Polri #ArifinPurwanto #GugatanMasaBerlakuSIM #MasaBerlakuSIM #SIM #SuratIzinMengemudi #PembuatanSIM #PerpanjangSIM #KGNow #Kompascom #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com