Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan adanya indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga penggelapan keuangan yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (PG).Â
Diketahui, TPPU, korupsi, hingga penggelapan tersebut terkait dengan pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.Â
"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat duagan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (21/7/2023).Â
Sebagai informasi, selain dijerat terkait tindak pidana penyalahgunaan keuangan, Panji juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan laporan itu sudah naik tahap penyidikan.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: Talitha YumnaaÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Rakhmat Nur HakimÂ
#JernihkanHarapanÂ