Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Panji Gumilang Diduga Selewengkan Dana Zakat di Al Zaytun

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkapkan adanya indikasi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, hingga penggelapan keuangan yang diduga dilakukan pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (PG). 


Diketahui, TPPU, korupsi, hingga penggelapan tersebut terkait dengan pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun. 


"Dari hasil koordinasi dan analisa transaksi tersebut didapat duagan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait penyalahgunaan dalam pengelolaan zakat oleh saudara PG," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, Jumat (21/7/2023). 



Sebagai informasi, selain dijerat terkait tindak pidana penyalahgunaan keuangan, Panji juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama dan laporan itu sudah naik tahap penyidikan. 


Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut. 


Video Jurnalis: Talitha Yumnaa 

Penulis Naskah: Talitha Yumnaa

Video Editor: Talitha Yumnaa 

Produser: Rakhmat Nur Hakim 


#JernihkanHarapan 

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau