Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.Â
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, pengusutan dimulai dengan memeriksa sejumlah ahli, termasuk dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Bareskrim Polri dalam hal ini Dittipideksus akan meminta keterangan dari ahli PPATK, ahli korporasi dan ahli lainnya minggu ini," kata Ramadhan, Kamis (20/7/2023).
Ramadhan mengatakan, kasus dugaan TPPU terhadap Panji dilakukan berdasarkan adanya Laporan Hasil Analisa (LHA) PPATK yang diberikan ke Polri.
Diketahui, dugaan TPPU ini awalnya disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia sebelumnya mengaku telah melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyalahgunaan kekayaan oleh Panji Gumilang.
Mahfud mengatakan, setidaknya ada 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.Â
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.Â
Video Jurnalis: LOL, HAMÂ
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha YumnaaÂ
Produser: Rakhmat Nur HakimÂ
#JernihkanHarapanÂ