Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menyita rumah Guruh Soekarnoputra. Hal ini lantaran Guruh dianggap sebagai pihak yang kalah dalam gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebut Guruh dinyatakan kalah dalam gugatan maka ia diminta untuk mengosongkan dan menyerahkan rumahnya ke pihak yang menang gugatan itu.
Pihak PN Jaksel menyebut surat peringatan telah dikirim beberapa kali terhadap Guruh. Hal ini sesuai dengan putusan pengadilan, yang menyebut penyitaan akan dilakukan pada 3 Agustus 2023 mendatang.
Video Jurnalis : Zintan Prihatini
Penulis : Zintan Prihatini
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Adisty Safitri
Music: Invincible - Aakash Gandhi
#RumahGuruDisita #GuruhSoekarnoputra #JernihkanHarapan
Artikel terkait :
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/18/15265971/kalah-gugatan-rumah-guruh-soekarnoputra-di-jaksel-bakal-disita-pengadilan