Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rumah Guruh Soekarnoputra Akan Disita Pengadilan
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menyita rumah Guruh Soekarnoputra. Hal ini lantaran Guruh dianggap sebagai pihak yang kalah dalam gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya

Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyebut Guruh dinyatakan kalah dalam gugatan maka ia diminta untuk mengosongkan dan menyerahkan rumahnya ke pihak yang menang gugatan itu.

Pihak PN Jaksel menyebut surat peringatan telah dikirim beberapa kali terhadap Guruh. Hal ini sesuai dengan putusan pengadilan, yang menyebut penyitaan akan dilakukan pada 3 Agustus 2023 mendatang.

Video Jurnalis : Zintan Prihatini
Penulis : Zintan Prihatini
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Novyana Nurmita Dewi
Produser: Adisty Safitri
Music: Invincible - Aakash Gandhi

#RumahGuruDisita #GuruhSoekarnoputra #JernihkanHarapan

Artikel terkait :
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/07/18/15265971/kalah-gugatan-rumah-guruh-soekarnoputra-di-jaksel-bakal-disita-pengadilan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com